Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Bandara Supadio

Kompas.com - 20/10/2015, 18:06 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar di terminal kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Senin (19/10/2015).

Satwa liar tersebut akan dikirim ke Yogyakarta dengan dua perusahaan jasa pengiriman yang berbeda.

Penyelundupan pertama menggunakan jasa TIKI, dikirim pelaku berinisial K asal Pontianak dengan penerima berinisial S di Yogyakarta.

Kiriman ini yang diamankan sekitar pukul 12.10 WIB ini terdiri atas tujuh ekor anakan ular sanca kencang (Python breitensteini), lima ekor ular viper hijau (Tropidolaemus subannulatus borneo), satu ekor ular terbang (Chrysopelea paradisi) dan empat ekor cicak hutan (Aeluroscalabotes Felinus).

Penyelundupan kedua yang digagalkan menggunakan jasa ekspedisi JNE, yang dikirim pelaku berinisial H asal Pontianak, dengan tujuan penerima berinisial FS di Semarang. Kiriman ini diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.

Satwa liar yang diamankan yaitu delapan ekor anakan ular sanca kencang (Python Breitensteini).

Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriono mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan memasukkan potongan koran dan lumut kering kedalam wadah kotak plastik.

Kotak plastik tersebut kemudian dikemas lagi kedalam kotak kardus. "Untuk memalsukan identitas barang di dalam resi, pelaku menuliskan 'Barang Antik'. Harusnya di situ tertulis 'Satwa Liar' dalam resi pengiriman," kata Sustyo, Selasa (20/10/2015).

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, reptil yang hendak dikirim tersebut tidak termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Meski demikian, BKSDA Kalbar terus berupaya agar tumbuhan dan satwa liar dapat terjaga kelestariannya.

"Penegakan hukum terhadap para pelanggar menjadi keniscayaan, karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah disosialisasikan dan diundangkan dalam kurun waktu yang lama," pungkas Sustyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com