Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Izin Pengerukan Pasir di Lombok Terbit, Walhi Akan Gugat Pemprov NTB

Kompas.com - 13/10/2015, 22:01 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengancam akan mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov NTB, apabila izin operasional pengerukan pasir untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali, diterbitkan.

"Gugatan class action akan kami lakukan, jika izin operasi dikeluarkan oleh gubernur," kata aktivis Walhi, Amrin Nuryadin, Selasa (13/10/2015).

Amrin mengatakan, gugatan class action ini nantinya tidak hanya dilakukan Walhi tetapi juga akan mengajak masyarakat yang berada di wilayah terdampak, yaitu di wilayah pesisir. Menurut Amrin, pengerukan atau penyedotan pasir yang rencananya akan dilakukan di Lombok Timur dan Lombok Barat hanya akan merugikan nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil laut.

Selain akan mengubah bentang alam, pengerukan pasir dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut terutama terumbu karang, serta menimbulkan ancaman abrasi dan bencana tsunami.

Amrin menambahkan, melalui aksi yang dilakukan hari ini, Walhi ingin mengingatkan kembali kepada gubernur bahwa pernyataan yang dikeluarkan gubernur pada Maret 2015 sudah merupakan pernyataan yang pro-rakyat.

Namun nyatanya, ketika muncul perusahaan lain yang mengajukan izin serupa, pemerintah justru memberikan peluang dengan mengeluarkan izin penanaman modal untuk perusahaan yang akan melakukan pengerukan pasir di Lombok. "Walhi bersama beberapa advokat dan akademisi sudah menyiapkan dokumen-dokumen hukum dan sudah menyiapkan beberapa alasan hukum, jika saja izin operasional diberikan kepada perusahaan yang akan mengeruk pasir," kata Amrin.

Amrin melanjutkan, rencana pengerukan pasir untuk proyek reklamasi Teluk Benoa akan dilakukan di dua lokasi yaitu di Lombok Timur dan Lombok Barat. Sekitar 70 juta kubik pasir akan diambil di wilayah Lombok Timur dan 10 juta kubik di wilayah Lombok Barat.

Rencana pengerukan ini juga mendapat penolakan dari masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. "Memang sekarang ini belum ada aktivitas apapun di lokasi, inikan tergantung izin dari gubernur. Kalau izin  operasional telah keluar saya yakin operasi akan dilakukan," katanya.

Terkait hal ini, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian NTB Henry Erpan Rayes saat menemui para aktivis tidak menghalangi jika Walhi akan melakukan gugatan class action. "Silahkan saja," katanya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com