Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Pemkot Bandung Segel Tempat Usaha yang Tak Punya NPWPD

Kompas.com - 12/10/2015, 15:33 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Imbauan Pemerintah Kota Bandung kepada para pelaku usaha yang belum mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) tampaknya belum ditanggapi positif. Dari ribuan tempat usaha wajib pajak di Bandung, baru 520 pelaku usaha yang mendaftar.

Dengan demikian, pada Selasa (13/10/2015), Pemkot Bandung bakal menyegel sejumlah tempat usaha yang terbukti tak mengantongi NPWPD. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan, ada sekitar 300 lokasi yang akan disisir secara bertahap oleh tim yang terdiri dari Dinas Pelayanan Pajak serta aparat penegak hukum.

"Besok tim dari Pemkot dan aparat penegak hukum mulai bergerak di 300 titik yang diduga sudah diberi waktu, tapi tak meregistrasi. Minggu ini para lurah juga diperintahkan untuk turun melaporkan pandangan mata dan data mana lagi (tempat usaha) yang kira-kira aktif ramai, tapi belum merigestrasi pajaknya," kata Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Senin (12/10/2015).

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, dari berbagai jenis usaha yang belum mengantongi NPWPD, mayoritas didominasi pengusaha restoran. "Kebanyakan restoran, dari kecil sampai besar. Di Bandung mah jangan underestimate, yang terlihat usaha kecil seperti kaki lima, tapi penghasilannya besar," ujarnya.

Pada dasarnya, kata Emil, Pemkot Bandung tidak suka melakukan razia dan penyegelan semacam itu. Namun, lantaran imbauan tak kunjung digubris, upaya tegas pun perlu dilakukan.

"Kita pesannya ingin fair saja. Kalau memang usaha sudah berjalan lama dan baik, laksanakanlah kewajiban, sesederhana itu. Dulu kan kita berharap tidak perlu pakai program pemutihan waktu, suruh inisiatif sendiri. Tapi setelah hampir dua tahun, imbauan informal itu tidak ngefek. Ini artinya, sebagian cara bermasyarakat kita selalu diingatkan dengan upaya pendisiplinan," tuturnya.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Priana Wirasaputra menjelaskan, pihaknya sudah memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha untuk mendaftarkan kegiatan usahanya hingga batas waktu 7 Oktober 2015. "Besok tim kecil akan turun untuk penindakan. Tim ini akan dibekali dengan surat perintah," kata Priana.

Tim kecil dalam penindakan pelaku usaha yang tidak taat pajak ini bakal melibatkan 11 unsur, termasuk aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com