Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Segel Toko Sepatu karena Tak Kantongi IMB

Kompas.com - 12/08/2015, 19:08 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel sebuah toko sepatu bernama Grutty di kawasan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Rabu (12/8/2015). Pria yang biasa disapa Emil tersebut geram lantaran mal tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Seusai meninjau kondisi gorong-gorong di kawasan Cibaduyut, Emil langsung mendatangi toko sepatu tiga lantai tersebut untuk mengecek sejumlah titik yang dianggap melanggar aturan. Emil dibuat geram saat mendapati bangunan tersebut melenyapkan trotoar.

Tanpa basa-basi, Emil langsung menerobos pintu sekuriti. Dia pun mendapati bangunan baru dibelakang mal yang dijadikan lahan parkir. Emil kemudian memanggil pihak pengelola.

"Bapak sudah tahu kan masalahnya. Itu tadi yang ditrotoar, saya enggak minta macem-macem, kembalikan ke aturan saja. Itu mengambil hak orang jalan kaki," ketus Emil.

"Kami sudah melakukan progres, karena surat permberitahuan itu yang ngurusnya sudah meninggal," kilah salah seorang pengelola yang mengaku sebagai manager marketing Grutty.

"Bapak enggak bisa membangun, terus izinnya baru memohon, itu gimana ceritanya," timpal Emil.

Manager marketing Grutty kemudian berdalih bahwa perluasan bangunan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan central sepatu Cibaduyut.

"Kita akan segera urus izinnya, pak," ucapnya.

Mendengar alasan tersebut, Emil enggan melunak. Dia langsung memerintahkan anggota Satpol PP untuk menyegel bangunan lahan parkir baru tersebut.

"Saya tidak masalah, semua sesuai aturan saja, izin diproses, orang perlu lahan untuk jalan kaki. Sekarang bapak rapat dengan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya. Saya yang ambil keputusan, jangan ada pelanggaran. Duit mah bisa dicari, kalau bapak ambil rezeki tapi merugikan masyarakat kan sayang. (Segel) Jangan dibuka sebelum ada keputusan," tegasnya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Bandung, Maryun, menyatakan, pihak mal Grutty sudah berkali-kali diperingatkan agar segera menyelesaikan proses perizinan.

"Tidak ada izin dan melanggar koefisien dasar bangunan (KDB). Pernah dipanggil dan katanya mereka siap membongkar. Tapi sudah dipanggil beberapa kali belum dibongkar juga," jelas Maryun.

Akibat pelanggaran tersebut, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi berupa denda 10 persen dari rancangan anggaran biaya (RAB) bangunan serta membongkar bangunan yang mencaplok trotoar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com