Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Polda Kalbar Musnahkan 0,5 Kg Sabu

Kompas.com - 01/10/2015, 22:07 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram, Kamis (1/1/2015). Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pada awal September lalu.

Pemusnahan barang bukti dimulai dengan membawa ratusan gram sabu tersebut ke halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukan ratusan gram sabu di dalam sebuah ember berisi air. Setelah sabu larut di dalam air, kemudian ditambah dengan racun rumput untuk menetralisir unsur kimia di dalam narkoba itu. Seluruh barang bukti yang telah dimasukkan ke dalam wadah tersebut kemudian dibuang ke dalam parit yang berada di komplek Direktorat Narkoba Polda Kalbar.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Handi Handoko mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Barat. "Ini sudah menjadi komitmen kita bersama untuk tidak pernah berhenti melakukan aksi-aksi untuk memberantas narkoba," ujar Hendi.

Selain penegakan hukum, Polda Kalbar juga selalu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba. Polda juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki seorang keluarga pecandu narkoba untuk seger direhabilitasi.

"Kita selalu imbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kita jika ada keluarganya yang menjadi korban narkoba. Bukan untuk diproses hukum tapi akan kita sembuhkan," tambah dia. 

Mengenai tata cara pemusnahan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam parit yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan, Hendi mengatakan bahwa sabu tersebut telah dinetralisir dengan racun rumput. "Jika ada kemungkinan lainnya, akan kita tanyakan nanti kepada pihak ahlinya," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com