Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah dalam Kasus Sengketa Tanah PRPP, Pemprov Jateng Akan Banding

Kompas.com - 23/08/2015, 02:09 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com – Kekalahan pemerintah Jawa Tengah dalam kasus sengketa lahan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP) dengan perusahaan yang diwakili Yusril Ihza Mahendra sempat membuat Gubernur Ganjar Pranowo terkejut.

Ganjar mengaku dirinya tak menyangka majelis hakim lebih memilih bukti yang diajukan para penggugat, ketimbang bukti-bukti yang dimiliki pemerintah. “Saya cukup terkejut dengan hasil itu (putusan). Karena ini sudah diputus, akan kami hormati, akan coba kita kawal sampai akhir,” kata Ganjar kepada wartawan di Purwokerto, Sabtu (22/8/2015) malam.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (20/8/2015) petang menerima sebagian dalil penggugat, dan menolak seluruh keberatan tergugat beserta gugatan rekonpensi. Hakim memutuskan gubernur melakukan tindakan melawan hukum atas penerbitan surat keputusan hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan di atas lahan sengketa PRPP.

Menurut Ganjar, sejak awal pihaknya menyetujui sengketa lahan itu dibawa ke ranah hukum, untuk memastikan status kepemilikan tanah. Ia sendiri mengaku mulai menemukan keanehan terutama setelah sertifikat asli tanah itu tak pernah ditemukan sejak diterbitkan pada 1988.

Pemerintah Jawa Tengah kemudian melaporkan temuan itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian. Setelah upaya melaporkan masalah itu ke kedua institusi tersebut tak berbuah hasil, Ganjar setuju untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kita sudah bersepakat bulat akan mengajukan banding. Sekali lagi, akan dikawal sampai akhir. Tentu kami menghormati putusan yang diberikan ini,” imbuhnya.

Pemerintah Jawa Tengah semula membutuhkan sertifikat lahan di kawasan PRPP untuk membangun objek wisata. Namun, sertifikat bangunan yang diperlukan tidak ditemukan. Padahal, lanjut Ganjar, Pemprov Jateng telah menguasakan kepada PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) untuk mengurus sertifikat lahan.

“Itu tahun 1987 Pemprov memberi kuasa pada orang dalam IPU untuk urus sertifikat. Kabarnya pada tahun 1988 sudah jadi, tapi hingga kini tidak pernah kembali ke sini,” paparnya.

Kendati memenangkan perkara, majelis hakim tak mengabulkan gugatan materiil dan immateriil yang dimohon penggugat. Yusril, sebagai kuasa hukum, semula mengajukan gugatan materiil Rp 789 miliar dan immateriil Rp 873 miliar, sehingga total gugatan mencapai Rp 1,662 Triliun.

engketa lahan ini menjadi masalah besar karena lahan di kawasan PRPP tersebut merupakan lahan utama di Kota Semarang, sehingga kerap diperebutkan. Di samping lahan tersebut, kini tengah dibangun proyek infrastruktur pembangunan bandara internasional baru yang diproyeksikan selesai pada 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com