Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati Kalah dalam Sidang Gugatan, Ganjar Tak Perlu Bayar Rp 1,6 Triliun

Kompas.com - 20/08/2015, 20:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Sengketa lahan antara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan Yusril Ihza Mahendra mewakili penggugat PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) berakhir dengan kekalahan di pihak tergugat. Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang lebih memilih mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menolak semua jawaban tergugat berikut gugatan rekompensinya.

Kendati dinyatakan menang, hakim tak mengabulkan terkait gugatan materiil dan immateriil yang dimohonkan oleh penggugat. Yusril sendiri semula minta materiil Rp 789 miliar dan immateriil sebesar Rp 873 miliar sehingga totalnya Rp 1,662 Triliun.

“Ada empat petitum kami yang tidak dikabulkan. Salah satunya soal tuntutan ganti rugi itu yang tidak dikabulkan,” kata salah seorang kuasa hukum PT IPU Agus Dwi Warsono, seusai sidang, Kamis (20/8/2015).

Menurut dia, tidak dikabulkannya permohonan ganti rugi karena majelis hakim dalam pertimbangannya menilai penggugat tidak menghadirkan saksi fakta. Hakim hanya mengabulkan seluruh perjanjian yang ada tidak mempunyai kekuatan hukum hingga dinyatakan cacat hukum.

Batalnya perjanjian, tambah dia, akan berakibat pada ketentuan pemberian kompensasi. Tanah yang semula dimasukkan ke daftar aset milik Pemprov Jawa Tengah harus dikeluarkan dari daftarnya.

“Status tanah, harus dicoret dari aset. Untuk langkah hukum berikutnya mau banding atau tidak masih coba akan kami pelajari dulu,” tambahnya.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sendiri pada putusannya menetapkan seluruh perjanjian di atas tanah hasil urug dan reklamasi yang dimohonkan sertifikat tidak mempunyai dasar hukum. Hakim menegaskan surat keputusan pemberian sertifikat HPL maupun HGB di atas lahan sengketa juga tidak sah. [Baca juga: Gugat Gubernur Jateng Terkait Sengketa Lahan, Yusril Dinyatakan Menang]

Selain itu, hakim juga memutuskan seluruh tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim pun meminta agar penggugat dilindungi secara hukum.

“Penggugat berhak dan wajib memperoleh perlindungan secara hukum,” kata Dwiarso dalam petikan putusannya.

Sengketa lahan ini menjadi polemik besar di tataran Pemprov Jawa Tengah dan masyarakat. Lahan di kawasan PRPP tersebut merupakan lahan primer di Kota Semarang, sehingga keberadaannya kerap diperebutkan. Di samping lahan tersebut, kini tengah dibangun proyek infrastruktur pembangunan bandara internasional baru yang diproyeksikan selesai pada tahun 2017 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com