Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Aborsi, Petugas Kebersihan Didenda Rp 3 Juta

Kompas.com - 13/08/2015, 18:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Tri Purwanti, salah seorang petugas kebersihan atau cleaning service di salah satu rumah sakit di Kota Semarang, didenda Rp 3 juta akibat perbuatannya melakukan tindak pidana aborsi.

Hal tersebut dilakukan pada 22 November 2014 lalu setelah melakukan percobaan aborsi hari sebelumnya. Aborsi dilakukannya di tempat kosnya di Jalan Wonodri Sendang Kota Semarang karena telah hamil dari pasangan yang sah meski telah dikaruniai lima orang anak.

Kuasa Hukum Tri, Windy Aryadewi mengatakan, aborsi yang dilakukan kliennya adalah bentuk keterpaksaan. Tri disebut terpaksa melakukan itu karena saat ini dijadikan sebagai tulang punggung keluarga.

"Tekanan ekonomi dan kondisi membuat klien saya terbebani. Itu mempengaruhi kejiwaan hingga mengambil jalan pintas tersebut,” kata Windy, seusai sidang di PN Semarang, Kamis (13/8/2015).

Windy mewakili Tri mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyesali perbuatannya telah melakukan aborsi. Pihaknya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Dalam sidang di PN Semarang sendiri, hakim ketua Eni Indriartini menjatuhkan denda Rp 3 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Hakim yang menerima dan mengadili perkara aborsi dari Kejari Semarang itu tak segan untuk menjatuhkan hukuman, sebab apa yang dilakukan Tri telah menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Menghukum terdakwa dengan pidana satu tahun dan delapan bulan penjara,” ujar hakim dalam putusannya.

Hukuman itu lebih rendah dari permintaan jaksa yang minta hukuman dua tahun penjara. Tri dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal pasal 77 huruf a ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam sidang, terdakwa pun menerima apa yang diputuskan hakim, hingga ia bersedia diperintahkan untuk ditahan.

Tindakan aborsi yang dilakukan terdakwa yakni dengan minum jamu daun pepaya, kunir asem, dan daun sirih. Usaha pertama ternyata tidak berhasil karena janin masih hidup. Pada percobaan kedua, sepulang bekerja, Tri membeli obat terlambat datang bulan agar kandungannya keguguran.

Hari berikutnya, terdakwa berhasil mengeluarkan janinnya dan sempat tak sadarkan diri. Dalam kondisi itulah, ia dibawa rekan-rekannya ke rumah sakit. Bayi yang kemudian dilahirkan itu dalam kondisi meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com