"Siapa pun yang melakukan pembunuhan dan dilakukan di lokasi desa, terlebih lagi ditanam di wilayah desa, bukan di kuburan, sudah tentu harus kami melakukan upacara pembersihan. Saya rasa di desa adat mana pun itu, pasti akan melakukannya bila peristiwa ini terjadi di desa lain," kata Bendesa Adat Kesiman Kebon Kuri Made Karim, Minggu (9/8/2015).
Upacara di batas desa (patas desa) adalah upacara Caru Waraspati Kalpa Resi Gana. Sedangkan ritual di halaman rumah di Jalan Sedap Malam adalah upacara Pamentasan Kalangan.
Tujuan ritual Caru Waraspati Kalpa Resi Gana adalah untuk menghilangkan segala kenistaan alam akibat ketidakwajaran penguburan jasad. Sementara, upacara Pementas Kalangan untuk menyucikan wilayah rumah atau tanah, agar tidak menjadi angker atau kotor.
Ritual itu digelar oleh warga Desa Kebon Kuri yang melibatkan empat banjar atau perkumpulan wilayah kecil di sebuah desa adat. Hal tersebut dipaparkan Ketua Panita upacara I Ketut Sutapa selaku Prajuru Gumi Kobon Kuri.
Menurut dia, upacara ini menelan biaya mencapai Rp 45 juta. Jumlah itu masih di luar biaya konsumsi dan perlengkapan lain. Upacara ini dipuput (dipimpin) dua orang Pendeta Hindu, Ida Peranda Putra Bajing dari Gria Tegal Jinga dan Ida Peranda Buda dari Gria Taman Sukawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.