Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Semarang Yakin Menangi Gugatan Atas Yusril Soal Lahan PRPP

Kompas.com - 23/07/2015, 00:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang mewakili Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yakin akan memenangi sengketa gugatan lahan kawasan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah. Jaksa yakin seluruh seluruh alat bukti dan surat akan digunakan hakim untuk memenangkan perkaranya.

“Kami sangat yakin atas keterangan saksi ahli dan bukti yang ada, kami akan menang atas kasus ini,” ujar jaksa negara, Mia Amiati, di kantor Kejati Jateng, Rabu (22/7/2015).

Asisten Tata Usaha Negara itu mengungkapkan, bukti yang dikantonginya sangat kuat ketimbang sejumlah bukti dari penggugat PT Indo Perkara Usahatama (IPU) yang diwakili oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra. Dalih yang digunakan yakni keaslian dokumen dari bukti surat dan sertifikat yang ada.

“Kami sudah punya bukti kepemilikan lahan itu. Bukti tanah juga ada. Hanya serfitikat asli pengelolaan lahan yang tidak ada dan itu sudah kami laporkan ke polisi terkait kehilangan sertifikat asli itu,” tambah Mia.

Kamis (23/7/2015) esok, akan digelar kembali sidang perkara ini dengan agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak. Sebelumnya, Yusril menggugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memberikan hak pengelolaan lahan seluas 237 hektare tersebut. Penggugat minta gantu rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1,6 Triliun atas perbuatan Gubernur tersebut.

Namun, Pemprov Jateng juga menggugat balik penggugat senilai Rp 555 miliar. Tergugat dinilai telah lalai dalam pemanfaatan lahan yang telah diberikan. Lahan di kawasan PRPP merupakan lahan primer di Kota Semarang, sehingga keberadaannya kerap diperebutkan.

Di samping lahan tersebut, kini tengah dibangun proyek infrastruktur pembangunan bandara internasional baru yang diproyeksikan selesai pada tahun 2017 mendatang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com