"Jadi dua-duanya, anak-anak itu adalah korban. YR termasuk korban (penelantaran)," kata Khalik, Senin (22/6/2015).
Menurut Khalik, perbuatan YR (17) terhadap adiknya AL (10) terjadi karena kondisi YR yang tidak mampu untuk membiayai adiknya. Apalagi, usia YR saat ini masih 17 tahun dan tidak memiliki pekerjaan yang jelas.
Saat ini, Pemerintah Kota Mataram melalui Disosnakertrans telah berkoordinasi dengan kepala lingkungan, LPA dan unit PPA Polres Mataram terkait dengan dugaan penelantaran anak ini. Kepala Lingkungan Monjok Baru Lalu Kasmayadi mengatakan, secepatnya akan membuat laporan tertulis terkait masalah ini kepada pihak kepolisian.
"Secepatnya kami ingin proses secara hukum biar tidak sembarangan orangtua meninggalkan anaknya begitu saja. Harus ada tanggung jawab terhadap anak, terutama orangtua kandungnya," kata Kasmayadi.
Kepala lingkungan telah berupaya menghubungi orangtua AL dan YR. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban. Kasmayadi mengatakan, beberapa hari lalu YR telah dibebaskan kepolisian setelah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba. Sementara itu, AL masih berada di Panti Sosial Paramita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.