BA mengaku, perbuatan ayahnya bahkan pernah disaksikan kakaknya. Namun karena takut ayahnya marah, sang kakak cuma bisa bungkam. Selain kakak korban, perbuatan biadab itu juga sudah diketahui ibu korban. Juga karena takut, ibu korban hanya diam saja.
Perbuatan bejat JA akhirnya terbongkar setelah BA bercerita kepada gurunya di sekolah. Lantas, guru BA pun melaporkan hal itu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Simalungun.
Pada Selasa (9/6/2015), KPAI Kabupaten Simalungun langsung membuat laporan ke Polres Simalungun. Malam harinya, JA yang kesehariannya sebagai petani itu ditangkap personel Polres Simalungun dari kediamannya. Di hadapan petugas, JA mengakui perbuatannya.
Dia mengaku aksi itu dia lakukan karena tuntutan ilmu pelaris dan pemudah rezeki yang dia pelajari dari Kota Medan. Perbuatan diakui JA pertama kali dia lakukan di kediamannya di Desa Bah Liran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada 2012 lalu.
"Saya baru tiga kali menyetubuhi putri saya," katanya.
Terungkap, JA selain mencabuli putri keduanya itu, juga pernah akan mencoba memperkosa putri pertamanya. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Satria, saat memberikan keterangan di Aspol Polres Simalungun Jalan Asahan, Pematangsiantar, Selasa (9/6/2015) malam.
Sementara, usai diperiksa di Aspol Jalan Asahan Pematangsiantar, JA kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun di Pematang Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.