Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kotamobagu, Febrian Muhammad SH kepada Tribun Manado belum bisa menjelaskan cara MM kabur dari pengawalan polisi.
"Waktu itu ada pengawalan dari kepolisian. Untuk caranya bisa kabur saya juga masih dalam proses mencari informasi," ujar Febrian melalui sambungan telepon, Selasa (24/3/2015).
Lanjut dia, dengan kaburnya terdakwa tersebut otomatis proses sidang terhambat.
"Seharusnya sudah pada tahap pemeriksaan saksi. Namun batal karena terdakwa melarikan diri,” ujarnya lagi.
Soal penjagaan terdakwa, Febrian menyatakan sesuai dengan prosedur. Terdakwa diangkut dengan mobil tahanan dari rumah tahanan ke pengadilan.
"Kami belum melaporkan secara resmi karena belum satu kali 24 jam. Namun saya sudah berkoordinasi dengan polres termasuk dengan polsek-polsek. Dengan adanya kejadian ini maka tuntutan untuk terdakwa bakal bertambah," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP William Simanjuntak saat dikonfirmasi mengaku kaget dengan adanya kejadian tersebut. "Akan kita cari kembali dan ditangkap," ujarnya.
MM merupakan terdakwa kasus penculikan dan percobaan perkosaan terhadap seorang wanita di Kompleks Simpang Empat, Kelurahan Kotobangun, Rabu (3/9/2014) sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku kemudian membawa korban ke Gorontalo. Setelah tiba di sana, korban berhasil melarikan diri.
Polres Bolmong berhasil menangkap pelaku pada Rabu (11/11/2014) di Desa Abak, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong. Saat itu, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan karena pelaku melarikan diri. (Tribun Manado/Handika Dawangi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.