Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengelolaan Migas, Mantan Bupati Sampang Divonis 5 Tahun

Kompas.com - 04/06/2015, 21:30 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

SAMPANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Sampang, Jawa Timur, Noer Tjahja divonis 5 tahun penjara dalam persidangan tindak pidana korupsi pengelolaan gas di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (4/6/2015). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

JPU Kejari Pamekasan Wahyu Triantono menyampaikan, vonis majelis hakim sangat ringan karena berkurang separuh dari tuntutan. Kejaksaan merasa keberatan dan akan mengajukan banding.

"Hari ini juga JPU langsung mengajukan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, " kata Wahyu. 

Menurut dia, selain memvonis mantan Bupati Sampang periode 2008-2013 itu, Pengadilan Tipikor Surabaya juga membacakan putusan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT SMP, Hari Oetomo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.  Sedangkan, Direktur PT SMP Muhaimin Buchori divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta.

Perihal perkara

Perkara korupsi yang dilakukan Noer Tjahja terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Sampang tahun 2008 lalu. Adik kandung mantan Gubernur Jawa Timur Raden Panji Mohammad Noer ini menandatangani perjanjian (MoU) suplai migas dengan PT Asa Perkasa.

Untuk memuluskan pengelolaan migas, Noer Tjahja membuat PT SMP dengan komposisi saham PT Asa Perkasa 60 persen dan 40 persen saham milik PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) atau menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Setelah rampung, Pemkab Sampang mengajukan pasokan gas ke SKK Migas. Pengajuan ini ditolak karena syarat mendapat pasokan gas harus BUMD. PT SMP tidak dikategorikan sebagai BUMD lantaran mayoritas sahamnya dipegang PT ASA.

Untuk memuluskan rencananya, Noer Tjahja kemudian menerbitkan Perda untuk memayungi pendirian PT SMP. Komposisi sahamnya juga diubah, PT GSM memegang 51 persen saham dan PT ASA 49 persen.  Dengan perubahan tersebut PT SMP masuk dalam kategori BUMD dan permohonan pasokan gas dari SKK Migas disetujui. 

Selanjutnya, dalam pengelolaannya, keuntungan dari penjualan migas ada yang bocor hingga Rp 16 miliar. Disebutkan dalam dakwaan, sebagian dana tersebut mengalir ke kantong Noer Tjahja. Selain kebocoran keuangan BUMD, penjualan harga gas dinilai tidak wajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com