Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tual Non-aktif Divonis Bebas

Kompas.com - 29/04/2015, 12:52 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com — Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Wali Kota non-aktif Tual MM Tamher atas segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/4/2015).

Dalam sidang dengan agenda putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebagaimana yang dituduhkan JPU karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara Rp 180 juta sebelum adanya penyidikan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Ketua Majelis Hakim, Mustari, saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti, tetapi perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag). Maka, berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHP, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Maka, sesuai Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memiulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat,” ungkap Mustari.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa divonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas keputusan majelis hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan jawabaan. Terdakwa MM Tamher yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004 bersama 34 anggota DPRD Maluku Tenggara lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana asuransi kesehatan anggota DPRD senilai Rp 5,7 miliar.

Terdakwa sendiri menerima tunjangan tersebut secara bertahap, yakni pada tahun 2002 menerima Rp 40 juta, tahun 2003 Rp 35 juta, sementara tahun 2004 terdakwa tidak menerima tunjangan sebesar Rp 95 juta karena uang tersebut diterima sopir terdakwa. Tunjangan tersebut pun telah dikembalikan terdakwa sebelum penyidikan dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com