Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Korupsi, Wali Kota Tual Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 08/12/2014, 16:38 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Wali Kota Tual Maluku, Mahmud Muhammad Tamher, dan wakilnya, Adam Rahayaan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Senin (8/12/2014). Mahmud dan Adam duduk di kursi pesakitan atas dakwaan korupsi dana asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara periode 1999-2004.

Saat itu, Muhammad Tamher menjabat sebagai Ketua DPRD Maluku Tenggara, sedangkan Adam menjabat Wakil Ketua DPRD. Kasus korupsi yang menjerat kedua pejabat ini mencuat setelah Inspektorat Kementrian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku berdasarkan temuan hasil audit BPK yang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kedua terdakwa dipimpin ketua majelis hakim Mustari didampingi hakim anggota Abadi serta Ahmad Buchori.

Dalam dakwaannya, JPU menerangkan, pada tahun anggaran 2002, DPRD Maluku Tenggara menganggarkan dana sebesar Rp1,410 miliar untuk asuransi bagi 35 anggota Dewan periode periode 1999-2004.

Kemudian, DPRD kembali mengganggarkan dana sebesar Rp 375 juta pada tahun 2003 yang juga untuk biaya asuransi bagi 35 anggota Dewan. Namun anggaran tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Jaksa juga menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu, (19/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari 35 anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004 yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, belasan telah divonis penjara dan sisanya masih menjalani proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com