Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN AS Pembunuh Ibu Kandung Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/04/2015, 16:40 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua pembunuh warga Amerika Serikat Sheila Ann Von Weise mendapat vonis berbeda. Terdakwa Tommy Schaefer (21) divonis 18 tahun, sementara anak kandung korban, Heather Louis Mack (19) divonis 10 tahun.

"Heather Louis Mack dengan sengaja membantu melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan penjara pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua, Made Suweda saat membacakan putusan, Denpasar, Bali, Selasa (21/4/2015). (Baca: Gadis AS Pembunuh Ibu Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara)

Heather sebelumnya dituntut 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan itu, JPU pun menyatakan pikir-pikir. Sementara, vonis pelaku utama, yaitu Tommy Schaefer divonis sama dengan tuntutan JPU. (Baca: Perempuan Terdakwa Pembunuh Ibu Kandung Mengaku Stres di Selnya)

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama 18 tahun. Masa pengkapan dan penjara yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari yang dijatuhkan," kata hakim saat membacakan putusan.

Terdakwa adalah pasangan kekasih yang melakukan pembunuhan saat ibu kandung Heather menginap di Hotel St Regis Nusa Dua pada Agustus 2014 lalu. Saat pembacaan keputusan, raut muka Tommy dingin, diam dan tak bereaksi. Namun sebelumnya, saat akan pembacaan vonis, lelaki itu sempat terlihat menangis. (Baca: Dituntut 18 Tahun Bui, Pacar Gadis AS Pembunuh Ibu Kandung Menangis)

Sementara Heather selalu menitikkan air mata saat sidang berlangsung. JPU dan kuasa hukum terdakwa masih pikir untuk menerima putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com