Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Kabulkan Pengunduran Diri Isran Noor

Kompas.com - 01/04/2015, 08:50 WIB
SAMARINDA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui pengunduran diri Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur. (Baca: Bupati Kutai Timur Isran Noor Mengundurkan Diri, Ada Apa?)

"Surat dari Mendagri tentang pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur baru saya terima tadi siang (Selasa)," ungkap Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, Selasa (31/3/2015) malam di Samarinda.

Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-746 itu diterbitkan tertanggal 30 Maret 2015. "Walaupun SK Mendagri itu baru saya terima hari ini, tetapi efektifnya Pak Isran Noor sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kutim sejak Senin, 30 Maret," kata dia.

"Walaupun sebenarnya, saya tidak setuju dengan pengunduran diri Pak Isran, tetapi dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, saya sudah merasa lega karena roda pemerintahan di Kutai Timur, bisa kembali berjalan normal," kata Awang lagi. (Baca: Isran Noor Buka Suara soal Pengunduran Dirinya dari Jabatan Bupati Kutim)

Selain menerangkan terkait pemberhentian Isran Noor, pada SK Mendagri tersebut juga disebutkan bahwa Ardiansyah Sulaiman yang selama ini menjabat sebagai Wakil Bupati akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur.

SK Mendagri tersebut selanjutnya akan segera diserahkan ke DPRD Kutai Timur. "Pak Ardiansyah Sulaiman yang selama ini mendampingi Pak Isran Noor, bisa diangkat menjadi Bupati definitif melalui rapat paripurna DPRD Kutai Timur," kata dia.

"DPRD Kutai Timur bisa mengajukan surat pengangkatan Bupati ke Mendagri dan jika disetujui maka Ardiansyah Sulaiman bisa dilantik sebagai Bupati Kutai Timur," ujar Awang.

Isran Noor yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan surat pengunduran diri pada rapat paripurna DPRD Kutai Timur, 26 Februari 2015 lalu.

Pengunduran diri Isran sebagai Bupati Kutai Timur tertuang dalam surat Nomor 131/150/OTDA/II/2015 tertanggal 27 Februari 2015 dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi yang memimpin rapat paripurna.

Isran Noor menyatakan, mengundurkan diri sebagai Bupati Kutai Timur karena akan melanjutkan pengabdiannya sebagai dosen di Monash University, Australia. (Baca: Mundur dari Bupati Kutim, Isran Noor Ingin Kuliah ke Australia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com