Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pejabat Sarankan Sanksi untuk Pegawai KPK, Bentuk Pelemahan Paling Besar"

Kompas.com - 04/03/2015, 14:26 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Alissa Wahid bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta menyayangkan pernyataan pejabat publik yang akan memberikan sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alissa menilai, pemberian sanksi bagi pekerja yang kemarin melakukan aksi penolakan penyerahan berkas perkara Komjen Budi Gunawan justru akan melemahkan KPK (baca juga: Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tidak Boleh Membangkang!).

"Kami menyayangkan pernyataan pejabat publik yang akan memberikan sanksi kepada para pegawai KPK," ujar Alissa di kantor Pukat UGM, Rabu (4/3/2015).

Sanksi bagi pegawai KPK, lanjutnya, merupakan bentuk pelemahan yang paling besar bagi upaya pemberantasan korupsi di negara ini. Terlepas dari pernyataan menteri itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) atau tidak, menurut Alissa, para pegawai KPK melakukan aksi karena mereka memandang ada yang tidak benar di dalamnya, yaitu keputusan dilimpahkannya berkas perkara Komjen Budi Gunawan oleh pelaksana tugas (Plt) tidak sesuai dengan aspirasi mereka.

"Kami mengecam pernyataan pejabat publik yang justru menyarankan pemberian sanksi. Itu bentuk pelemahan terhadap KPK yang paling besar," tegasnya.

Melihat kondisi itu, Alissa bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta meminta ketegasan dari Plt Pimpinan KPK untuk memberikan bentuk konkret perlindungan bagi para pegawai KPK.

"Kami meminta sekaligus pimpinan KPK untuk menjelaskan apa bentuk perlindungan yang diberikan kepada para pegawai," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com