Alissa menilai, pemberian sanksi bagi pekerja yang kemarin melakukan aksi penolakan penyerahan berkas perkara Komjen Budi Gunawan justru akan melemahkan KPK (baca juga: Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tidak Boleh Membangkang!).
"Kami menyayangkan pernyataan pejabat publik yang akan memberikan sanksi kepada para pegawai KPK," ujar Alissa di kantor Pukat UGM, Rabu (4/3/2015).
Sanksi bagi pegawai KPK, lanjutnya, merupakan bentuk pelemahan yang paling besar bagi upaya pemberantasan korupsi di negara ini. Terlepas dari pernyataan menteri itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) atau tidak, menurut Alissa, para pegawai KPK melakukan aksi karena mereka memandang ada yang tidak benar di dalamnya, yaitu keputusan dilimpahkannya berkas perkara Komjen Budi Gunawan oleh pelaksana tugas (Plt) tidak sesuai dengan aspirasi mereka.
"Kami mengecam pernyataan pejabat publik yang justru menyarankan pemberian sanksi. Itu bentuk pelemahan terhadap KPK yang paling besar," tegasnya.
Melihat kondisi itu, Alissa bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta meminta ketegasan dari Plt Pimpinan KPK untuk memberikan bentuk konkret perlindungan bagi para pegawai KPK.
"Kami meminta sekaligus pimpinan KPK untuk menjelaskan apa bentuk perlindungan yang diberikan kepada para pegawai," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.