Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua PNS Otaki Praktik Kredit Fiktif Rp 3 Miliar

Kompas.com - 18/02/2015, 18:40 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik pencairan kredit fiktif senilai Rp 3 miliar lebih dioperatori dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Malang. Keduanya memalsukan semua persyaratan kredit dari KTP hingga SK pengangkatan PNS.

Hal ini bisa terjadi, karena WU, salah satu tersangka, adalah PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pihak bank pun menaruh kepercayaan penuh kepada WU.

"Semua nama PNS yang diajukan oleh WU untuk mendapatkan kredit disetujui oleh bank, padahal semua syarat administrasinya dipalsukan," kata Kepala bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (18/2/2015).

Persyaratan kredit yang dipalsukan antara lain berupa KTP, SK pengangkatan, SK kenaikan jabatan, dan syarat-syarat kredit bagi PNS lainnya.

Selain WU, polisi juga mengamankan FD, seorang pegawai Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Malang yang bertugas mencari orang untuk dipalsukan identitasnya. "Orang ini diberi uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, saat pencairan kredit, orang bersangkutan diberi pakaian PNS," kata dia.

Sejauh ini, polisi masih mendeteksi praktik tersebut di Bank Saudara Kota Batu, dengan 22 debitur. Satu debitur bisa mencairkan lebih dari Rp 100 juta. Menurut para tersangka, uang pencairan dari bank dipakai tersangka untuk bermain valuta asing.

Tim dari Unit I Subdit II Perbankan, Ditreskrimsus sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan apakah praktik tersebut juga melibatkan orang dalam perbankan. Selain itu, juga diselidiki bank-bank lain yang disasar oleh dua PNS tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com