Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekretaris KPU Ambon Divonis 1,8 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/02/2015, 03:47 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (3/1/2015), memvonis terdakwa mantan Sekretaris KPU Kota Ambon, Daniel Russel dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 101 juta subsider 5 bulan kurungan.

Russel yang bertindak sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah KPU kota Ambon sebesar Rp 11. 134.067.675 untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2011.

Selain Russel, dalam sidang tersebut, pengadilan juga memvonis dua mantan anggota KPU Kota Ambon lainnya, yakni Selviana Mayaut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fransisca Latuihamallo selaku bendahara KPU Kota Ambon.

Selain menghukum Russel, Majelis hakim yang diketuai Hengky Hendrajaya didampingi hakim anggota Heri Leliantono dan Abadi juga menghukum Mayaut 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, Latuihamallo dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam persidangan itu, Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam undang-undang Tipikor.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim saat membacakan putusan.

Untuk diketahui, Pemerintah kota (Pemkot) Ambon di tahun 2011 telah memberikan dana hibah kepada KPU kota Ambon sebesar Rp 11. 134.067.675 untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2011 sesuai SK Walikota Ambon Nomor: 26 tahun 2011 tanggal 26 Januari 2011 dan perjanjian hibah antara Kota Ambon dengan KPU Kota Ambon Nomor: 917/304/Sekot tanggal 27 Januari 2011.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, seharusnya pengadaan ketiga paket barang tersebut dilakukan melalui suatu proses pelelangan umum, karena nilainya di atas Rp 100 juta. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Ternyata Russel dan Mayaut memerintahkan agar ketiga paket pengadaan tersebut dilakukan melalui penunjukan langsung dengan alasan keterbatasan waktu. Ketiga paket pengadaan tersebut tidak pernah dilakukan pelelangan umum oleh KPU Kota Ambon dan diketahui uang tersebut sebagian telah digunakan untuk kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com