Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekretaris KPU Ambon Divonis 1,8 Tahun Penjara
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Kompas.com - 04/02/2015, 03:47 WIB
Russel yang bertindak sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah KPU kota Ambon sebesar Rp 11. 134.067.675 untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2011.