Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Inspektur Dua Felix Kadati kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2014), mengatakan, EN telah melapor siang tadi sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah itu, dia langsung divisum di Rumah Sakit Umum Kefamenanu.
Felix menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban EN yang baru pulang bertemu tantenya yang berjualan di Pasar Baru, pagi tadi sekitar pukul 09.30 Wita. Korban yang hendak pulang ke rumahnya di Desa Oetulu ditawari jasa ojek oleh pelaku.
“Saat berada di tengah jalan, pelaku bukannya mengarahkan motornya menuju tempat tinggal korban (EN), tetapi malah menuju ke kilometer 9 jurusan Kupang. Saat berada di semak-semak, korban pun diajak untuk berhubungan seks tapi ditolak oleh korban. Pelaku pun menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang ke arah kepala dan kaki korban sampai mengalami benjolan besar,” ungkap Felix.
Setelah puas menganiaya EN, lanjut Felix, pelaku langsung kabur meninggalkan korban sendirian. Beruntung, beberapa saat setelah kejadian, salah seorang warga yang kebetulan melintas dengan menggunakan sepeda motor dekat lokasi kejadian, melihat korban dan membawanya ke kantor polisi untuk melapor.
“Setelah kita menerima pengaduan, korban langsung divisum dan selanjutnya diambil keterangan secara lengkap, dan kini kita masih mencari pelaku,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.