Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ungkap Bukti Kejanggalan Kasus Brigpol Rudy Soik

Kompas.com - 12/12/2014, 09:40 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Pengacara Brigadir Polisi Rudy Soik, Ferdy Tahu menilai ada kejanggalan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya terhadap Ismail Pati Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu (29/10 /2014) lalu.

Menurut Ferdy, kejanggalan tersebut yakni terkait visum terhadap Ismail Pati Sanga, di mana dugaan penganiayaan itu terjadi pada 29 Oktober 2014, namun visumnya dilakukan pada 7 November 2014.

“Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kita ambil satu contoh saja soal visum saja, yang mana peristiwa pidananya 29 Oktober dan visumnya baru dilakukan 7 November. Dalam rentang waktu beberapa hari itu apa yang terjadi dan ada apa? Kenapa sampai sembilan hari baru dilakukan visum,” kata Ferdy, Jumat (12/12/2014) pagi.

Ferdy berharap, hakim dan jaksa jangan menyesatkan hukum. Dia pun mengaku menyesal, ketika jaksa peneliti tidak tegas dalam melihat petunjuk itu (visum). Ferdy juga meragukan hal itu, sehingga yang akan menjelaskan dalam persidangan nanti soal visum adalah ahli, jika dilanjutkan dalam pokok perkara.

“Kita minta Brigpol Rudy Soik dilepas dulu (tidak ditahan) karena Rudy seharusnya diadili dulu secara kode etik di institusinya (kepolisian). Dengan melihat hal ini dan mempelajari dakwaan dalam sidang kemarin, jelas dugaan kita semakin kuat bahwa Rudy dikriminalisasi,” kata Ferdy.

Dengan proses hukum yang begitu cepat, Rudy ditahan 19 November dan penyerahan ke kejaksaan 24 November, sehingga yang membuat pihaknya kecewa yakni kejaksaan begitu cepat menyatakan bahwa berkas lengkap. Padahal, pengakuan sendiri dari pihak Kejaksaan Tinggi NTT yang menyatakan bahwa visum itu bisa saja bermasalah.

Sidang perdana kasus dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Brigpol Rudy Soik terhadap Ismail Pati Sanga berlangsung di Pengadilan Negeri Kupangm Kamis (11/12/2014) kemarin, dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang kemarin Rudy sempat membantah semua dakwaan dari jaksa tersebut. Sebelumnya, Polda NTT menetapkan Rudy Soik sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Ismail.

Dugaan itu muncul setelah Rudy yang menjabat penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT menjemput Ismail dan memintanya memberi tahu keberadaan Tony Seran yang diduga terlibat perdagangan manusia.

Ketika Ismail menjawab tidak tahu, terjadilah cekcok di antara mereka. Saat itu, Rudy diduga memukul dan menendang dada Ismail.

Sebelum tuduhan penganiayaan Ismail ini, Rudy telah mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT Komisaris Besar MS ke Komnas HAM di Jakarta pada 19 Agustus 2014.

Menurut Rudy, MS telah menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Rudy mengatakan, kasus calon TKI ilegal itu terjadi pada akhir Januari 2014.

Terkait laporannya ke Komnas HAM, Rudy menyatakan siap dipecat jika aduannya terbukti merupakan rekayasa. Namun, jika komandan yang terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum atasannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com