Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin, Buang Sampah Sembarangan Dikenai Denda hingga Rp 50 Juta

Kompas.com - 30/11/2014, 14:22 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kota Bandung.

Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, mulai Senin, 1 Desember 2014, akan diberlakukan denda bagi siapa saja, baik wisatawan maupun warga Kota Bandung, yang membuang sampah sembarangan.

"Ingat, 1 Desember (2014) pemberlakuan denda bagi yang buang sampah sembarangan akan dimulai," tekan Emil di Bandung, Minggu (30/11/2014).

Menurut Emil, denda mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 50 Juta. Emil menegaskan, siapa pun yang membuang sampah sembarangan, seperti puntung rokok dan plastik, akan dikenai denda mulai Rp 1 juta dan maksimal sampai Rp 5 juta.

"Yang buang sampah sembarangan (di jalan) dendanya mulai Rp 1 juta," tegas Emil.

Kemudian, lanjut Emil, yang membuang sampah ke Sungai Cikapundung diberi sanksi lebih berat, yakni denda Rp 50 juta.

Selain itu, warga yang tidak mempunyai tempat sampah di rumah mereka masing-masing pun akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.

"Yang enggak punya tempat sampah di depan rumahnya didenda Rp 250.000. Makanya harus punya tempat sampah masing-masing, biar enggak kena denda," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com