Mulai Senin, Buang Sampah Sembarangan Dikenai Denda hingga Rp 50 Juta
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi
Kompas.com - 30/11/2014, 14:22 WIB
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kota Bandung.