Dalam surat klarifikasi yang disampaikan ke Kompas.com, Agus menjelaskan kronologi penahanan terhadap Brigadir Rudy. Agus menyatakan bahwa penyidikan Brigadir Rudy berdasarkan laporan polisi bernomor B/327/XI/2014/SKPT tanggal 7 November 2014 dengan pelapor atas nama Ismail Pati Sanga. Rudy dilaporkan telah menganiaya Ismail.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta hasil visum et repertum, Rudy layak dijadikan tersangka karena memenuhi unsur ayat 1 Pasal 351 KUHP. [Baca juga: Dilaporkan Menganiaya, Brigpol Rudy Soik Dijadikan Tersangka]
Setelah itu, berkas perkara Rudy dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 November 2014. Lalu, pada 18 November 2014, berkas Rudy dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati NTT.
Dengan adanya P21, lanjut Agus, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan tahap berikutnya oleh Kejati NTT.
Maka dari itu, penyidik Polda NTT menahan tersangka Brigadir Rudy Soik pada Rabu (19/11/2014) lalu pukul 19.30 Wita untuk memudahkan proses ke tahap berikutnya.
"Jadi, proses penahanan Brigadir Rudy Soik tidak ada hubungannya sama sekali dengan kejadian yang bersangkutan maupun dalam acara Mata Najwa yang disiarkan oleh Metro TV," kata Agus dalam surat yang dikirimkan pada Jumat (21/11/2014) atau hari ini. [Baca juga: Seusai Ikuti "Taping" Acara Mata Najwa, Brigadir Rudy Soik Langsung Ditahan]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.