Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Menganiaya, Brigpol Rudy Soik Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 13/11/2014, 02:06 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Brigadir Polisi Rudy Soik sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu (29/10/2014).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Santoso, mengatakan, Brigpol Rudy terlibat kasus pemukulan terhadap Ismail di Kelapa Lima, Kota Kupang.

“(Setelah ditetapkan sebagai tersangka), polisi tidak menahan dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Agus.

Penganiayaan terjadi ketika Ismail dijemput Brigpol Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima, Kota Kupang. Rudy meminta Ismail memberitahukan keberadaan Tony Seran. Namun, Ismail mengaku tidak mengetahuinya. Akibatnya, Ismail dipukul dan ditendang di bagian dada.

Sementara itu Rudy Soik yang dihubungi Kompas.com, Minggu (9/11/2014) lalu mengaku dirinya dan keluarga mendapat ancaman pembunuhan melalui telepon dari orang tak dikenal.

Selain itu juga, setelah bertugas anggota tim pengusut mafia perdagangan orang di NTT, Rudy mengaku mendapat sejumlah teror dan intimidasi dari sejumlah pejabat tinggi di Polda NTT yang pernah dilaporkan Rudy ke Komnas HAM.

Untuk diketahui Rudy Soik yang menjadi penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Slamet ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (19/8/2014) lalu.

Slamet dituding menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Kasus itu, kata Brigadir Rudy, terjadi pada akhir Januari 2014 lalu. Ketika itu, ia bersama enam rekannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.

Terkait laporannya ke Komnas HAM, Brigadir Rudy siap dipecat jika terbukti aduannya itu rekayasa. Namun, jika komandan yang terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukumnya. Selain itu, Brigadir Rudy juga meminta Polda NTT untuk tidak memperlakukan dirinya seperti musuh bagi polisi karena bagaimanapun dia dan komandannya, Kombes Pol Mochammad Slamet adalah anggota polisi aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com