Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pendidikan Rp 47,5 Miliar, Bupati Diperiksa sebagai Saksi

Kompas.com - 20/11/2014, 16:54 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) Raymundus Sau Fernandes, diperiksa Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kamis (20/11/2014), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (PPO) Kabupaten TTU sebesar Rp 47,5 miliar.

Pemeriksaan Raymundus dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengky Radja, dan berlangsung tertutup di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita untuk istirahat makan siang dan rencananya akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 Wita hingga waktu yang belum ditentukan.

Raymundus yang ditemui saat rehat pemeriksaan mengatakan, dirinya dimintai untuk memberikan informasi terkait proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011.

“Karena dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tentunya saya sebagai Bupati diminta untuk memberikan informasi yang tuntas terkait dengan penyusunan APBD 2011 dan di dalamnya ada banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan salah satunya ada dinas PPO yang di dalamnya juga memuat terkait dengan DAK,” kata Raymundus.

Sebagai warga negara yang baik kata Raymundus, dirinya pun berkewajiban untuk memberi informasi, kapan saja bila dia diminta atau diundang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengky Radja mengatakan pemeriksaan terhadap Bupati TTU sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PPO Vinsensius Saba dan baru 15 pertanyaan yang sudah ajukan kepada Fernandes dan rencannya akan dilanjutkan hingga sore nanti.

“Pertanyaannya baru masuk dalam tahap proses penyusunan anggaran dan belum masuk ke dalam tahap pelaksanaan anggaran dan pertanggung jawaban, jadi belum menyentuh apa-apa karena baru penganggarannya saja dan itupun belum selesai karena penyusunan RPJMD tahun 2010 datanya belum ada sehingga kita berhenti di situ untuk istirahat makan sekalian Bupati suruh stafnya menyiapkan semua data terkait penyusunan RPJMD tahun 2010 ,supaya kita bisa masuk ke dalam Perda APBD, Perbup APBD, penjabaran APBD dan pelaksanaan anggaran,” tutur Frengky.

Menurut Frengky, saat ini, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi terkait. Pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan diketahui ternyata proses penganggaran untuk DAK bidang pendidikan ada sedikit permasalahan untuk proses penganggaran.

Dari situ pihaknya kemudian memeriksa ketua DPRD TTU selaku pimpinan badan anggaran, anggota DPRD yang terkait serta bagian keuangan Setda TTU untuk mencari tahu tentang hal itu dan berakhir kepada perubahan APBD yang ditetapkan dengan peraturan Bupati sehingga pihaknya kemudian minta keterangan Bupati TTU.

“Bahwa ini tentang DAK bidang pendidikan bukan tentang penetapan siapa yang bersalah terkait dengan proses penganggaran itu beda porsi sehingga kita fokus dulu dengan apa yang ada,” uajr Frengky.

Pada Bulan Juni 2013, pihak Kejaksaan Kefamenanu memeroleh indikasi yakni proses penganggarannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, di mana bupati TTU melakukan pergeseran anggaran terhadap empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di antaranya adalah Dinas PPO Kabupaten TTU, di mana pergeseran anggaran ini tidak melalui peraturan daerahnya.

Pergeseran anggaran tersebut ditandatangani oleh Bupati tanggal 30 Desember 2011 atau satu hari sebelum tahun anggaran itu selesai, tetapi realisasi dan pencairan anggarannya sudah dibayarkan sebelum adanya peraturan bupati (Perbup). Sehingga, penganggaran atau pembayaran itu tanpa ada dasar hukumnya.

Kemudian perubahan anggaran APBD 2012 tidak ditetapkan melalui Perda tetapi hanya berdasarkan Perbup, dan ini juga tidak diparipurnakan oleh DPRD. Yang kita dapati juga di dalam penyimpangan adanya perubahan revisi Bupati TTU Nomor 170 Tahun 2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang nama-nama SD dan SMP penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2008, 2010 dan 2011 di Kabupaten TTU tidak sesuai dengan prosedurnya karena ini dilakukan secara sepihak oleh dinas PPO Kabupaten TTU.

Total anggaran DAK tersebut sebesar Rp. 47.524.696.099, yang dipakai untuk membiayai sejumlah kegiatan. Anggaran itu diperuntukan untuk pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2008 untuk 45 Sekolah Dasar (SD), pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2010 untuk 34 SD, pengadaan alat peraga tahun anggaran 2008 untuk 45 SD, pengadaan alat pendidikan tahun anggaran 2010 untuk 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pembangunan ruang perpustakaan untuk 85 SD.

Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan tersebut, merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI Perwakilan NTT, dimana berdasarkan hasil uji petik (sampling) terhadap sekitar 30 sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan dari sekitar 220 paket yang ada, indikasi kerugian telah mencapai sekitar Rp 174 juta lebih, yang diperoleh dari kekurangan volume pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com