Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Bocah SD, Pria Beristri Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/11/2014, 16:58 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Fridus Nope Nali, pria beristri yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap IK, bocah kelas VI SD di Desa Haulasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.

Pejabat Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo SH MH kepada Kompas.com, Kamis (6/11/2014) mengatakan, sidang putusan tersebut digelar pada Kamis siang dan dipimpin oleh hakim ketua Miduk Sinaga SH serta hakim anggota Agustinus SM Purba SH MHum dan Wawan Edi Prastiyo SH MH.

"Setelah melakukan pembuktian dalam persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi pasal dakwaan primair penuntut umum tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum," beber Wawan.

Menurut Wawan, terdakwa Fridus didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Dany Agusta M Salmun SH dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kata Wawan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

"Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara karena perbuatan terdakwa telah merusak dan menghancurkan masa depan korban serta menimbulkan beban derita yang dalam bagi korban, karena dari perbuatan terdakwa tersebut, korban hamil dan telah melahirkan seorang anak," kata Wawan.

Diberitakan sebelumnya, IK dan orangtuanya melaporkan tetangga mereka, Fridus Nali ke polisi pada Selasa (15/4/2014) lalu. Gadis di bawah umur ini mengaku sudah dihamili Fridus. Korban dicabuli di rumah pelaku dan di kebun tetangga mereka.

Baca juga:
Pria yang Menghamili Siswi SD di TTU Akhirnya Ditahan
Sebelum Hamili Bocah SD, Fridus Pernah Ajak Ibu Korban Bersetubuh

Bocah SD Dihamili Tetangga, Anggota Dewan Kritisi Sikap Polisi
Dihamili Tetangganya, Bocah SD Lapor ke Polisi

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com