Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsekta Ujungpandang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Salim Aryas menjelaskan, enam pegawai tersebut berstatus tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan satu lagi ialah pegawai negeri sipil (PNS) Bagian Umum Pemkot Makassar. Keenam tenaga kontrak di Satpol PP tersebut masing-masing berinisial MA, TK, HA, ML, IW, TR. Sedangkan PNS di bagian umum berinisial MS. Saat ini, lanjut Agus, ketujuh pelaku judi itu masih diperiksa di Polsekta Ujung Pandang.
Menurut Agus, para pelaku diringkus berdasarkan dari laporan salah satu pegawai yang dianggap tidak senang dengan tindakan kurang terpuji mereka. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tujuh pegawai Pemkot Makassar bermain domino dengan taruhan uang tunai Rp 460.000.
"Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun," tegas Agus.