Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Warga Nigeria Dibekuk Polda Jabar karena Menipu Via "Facebook"

Kompas.com - 22/10/2014, 00:35 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat membekuk 4 pelaku penipuan via media sosial facebook. Empat pelaku tersebut, tiga diantaranya adalah warga negara Nigeria, yakni, AFO alias WIL, OTG dan ORA. Selain itu, 1 warga negara Indonesia, yakni, NKH yang dibekuk ditempat berbeda.

"Mereka ini bekerjasama melakukan penipuan lewat media sosial facebook. Mereka sudah kami amankan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Martinus Sitompul melalui siaran persnya, Selasa, (21/10/2014) malam.

Martin menjelaskan, para pelaku dengan akunnya 'Nigel Frank' melakukan perkenalan dengan para korban di media sosial facebook. Dalam perbincangannya dengan korban, pelaku menjanjikan hadiah kepada korban.

"Hadiah yang dikirimkan ditahan di kantor jasa pengiriman barang bernama APC, kemudian pelaku meminta uang denda kepada korban sebesar Rp. 267 juta. Pelaku meminta denda tersebut agar ditransfer ke rekening pelaku, di antaranya, ke Bank BTN atas nama Rike Mutia dan Bank Mandiri Syariah atas nama Samsul Bahri," kata Martin.

Aksi para pelaku tercium polisi. Tersangka pertama yang ditangkap, yakni, AFO. AFO dibekuk di Apartemen Gading Nias Residence Kelapa Gading Jakarta Utara.

"AFO kita periksa, dari hasil pemeriksaan kami dapat keterangan bahwa perbuatan yang dilakukan AFO dibantu oleh WNA asal Nigeria lainnya, yaitu, OTG dan seorang perempuan Warga Negara Indonesia bernama NKH. NKH ini adalah kekasih dari OTG," beber Martin.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan telepon genggam AFO, didapat adanya indikasi keterlibatan seorang warga Nigeria lainnya, yakni, ORA. ORA ditangkap di Apartemen Gading Nias Residence Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Ada SMS dari AFO yang dikirimkan ke ORA, isinya tentang tentang nomor rekening dan pemberitahuan adanya transfer ke rekening atas nama Rike Mutia di Bank BTN maupun atas nama Samsul Bahri di Bank Mandiri Syariah. Dari pemeriksaan kepada AFO, ORA diduga menjadi dalang dalam kasus penipuan ini," kata Martin.

Martin menambahkan, pada hari itu juga, penyelidikan dilanjutkan ke pelaku yang mengaku sebagai karyawan jasa pengiriman barang APC.

"Di tempat pengiriman barang, ditangkap dua sejoli, yakni, OTG dan NKH," kata Martin.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa, laptop, modem, sim card, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai. Para tersangka, kini ditahan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno - Hatta, Bandung, Jawa Barat. Para tersangka diancam Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp. 1 milyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com