Tiga Warga Nigeria Dibekuk Polda Jabar karena Menipu Via "Facebook"
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi
Kompas.com - 22/10/2014, 00:35 WIB
"Hadiah yang dikirimkan ditahan di kantor jasa pengiriman barang bernama APC, kemudian pelaku meminta uang denda kepada korban sebesar Rp. 267 juta. Pelaku meminta denda tersebut agar ditransfer ke rekening pelaku"