Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Poligami PNS Bayar Rp 1 Juta, Untungkan Perempuan

Kompas.com - 13/10/2014, 09:48 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ali Bin Dahlan menganggap, Peraturan Bupati yang mengatur izin poligami Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar Rp 1 juta, justru menguntungkan perempuan.

Menurut Ali, kebijakan yang diberlakukan bagi PNS di lingkup Kabupaten Lombok Timur ini dibuat untuk mempersulit PNS yang mengajukan izin poligamii. Sebab sebelum membayar Rp 1 juta, PNS yang ingin mengajukan izin poligami harus memenuhi syarat. Salah satunya memperoleh izin istri pertama.

Ali mengatakan, pembentukan aturan soal kontribusi sebesar Rp 1 juta bagi PNS poligami tersebut, dilatarbelakangi tingginya jumlah PNS yang melakukan poligami secara diam-diam atau 'poligami liar', dan tak menghiraukan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan PNS.

"Kalau saya tidak buat itu, lebih mudah orang poligami. Sekarang sulit dan selalu saya tolak," kata Ali, Senin (13/10/2014).

Ali mengatakan, PNS Lombok Timur yang nekat melakukan poligami liar akan dikenakan sanksi disiplin yaitu penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. Aturan tentang pengajuan izin poligami tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Salah satunya mengatur masalah kontribusi PNS yang ingin mengajukan izin perkawinan kedua (poligami). Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan poligami, dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp1juta yang nantinya akan masuk dalam kas daerah. Dengan catatan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan komulatif dan alternatif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com