Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tolak Revisi Aturan Poligami PNS Bayar Rp 1 Juta

Kompas.com - 11/10/2014, 20:00 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ali Bin Dahlan, menolak revisi Peraturan Bupati yang mengatur pembayaran kontribusi sebesar Rp 1 juta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan ijin berpoligami.

Menurut Ali BD, aturan tersebut tidak perlu direvisi karena seluruh uang yang didapatkan akan diserahkan seluruhnya ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan daerah Lombok Timur.

"Apa saja asal halal ya, dia mau poligami, dia kaya ya. Kalau dia mau bayar satu juta, itu untuk rakyat Lombok Timur, bukan untuk saya. Jadi enggak usah direvisi, ngawak (ngawur) saja," kata Ali BD, Sabtu (11/10/2014).

Bila perlu, kata dia, jika ada PNS yang ingin menyumbang Rp 100 juta untuk daerah, pihaknya akan menambahkan menjadi Rp 150 juta untuk disumbangkan bagi pembangunan daerah.  Menurut Ali, selain untuk memberatkan syarat poligami bagi PNS, aturan ini diberlakukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Salah satunya, mengatur PNS yang mengajukan ijin melakukan perkawinan kedua (poligami), dikenakan biaya kontribusi Rp 1 juta yang nantinya akan masuk dalam kas daerah. Sebab, belum Ali BD menjabat sebagai bupati, banyak sumber-sumber yang semestinya menjadi potensi pemasukan bagi PAD belum tergarap maksimal. Seperti pengusaha tambak udang maupun budidaya mutiara yang selama ini masih digratiskan oleh pemda.

"Jadi itu diatur kembali, dia tidak bisa lagi gratis (termasuk ijin poligami). Jangan sampai mereka kaya, sementara rakyat Lombok Timur dibiarkan miskin," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com