Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 60 Juta, Mantan Kades Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/10/2014, 22:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Sudjadi Soleh, mantan Kepala Desa Pahesan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 60,5 juta. Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (8/10/2014).

Hakim ketua, Hastopo beserta hakim anggota Erintuah Damanik dan Kalimatul Jumro secara bulat membuktikan bahwa Sudjadi melakukan korupsi dana desa yang terhimpun dari beberapa kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 60,5 juta. Jika setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan tiga bulan penjara,” ujar Hastopo, Rabu (8/10/2014).

Sudjadi terbukti melakukan korupsi dan melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara ini, Sudjadi bertindak sebagai kades sekaligus pihak pelaksana kegiatan dari bantuan keuangan fisik dan nonfisik. Dalam aksinya, dia tidak melibatkan orang lain, dan bertindak sendirian.

Jaksa sebagaimana hakim berpendapat terdakwa tidak dapat membuktikan pertanggungjawaban dana APBDes maupun ADD tahun 2009-2012.

“Bantuan yang seharusnya dialokasi untuk sejumlah kegiatan seperti bantuan panitia keagamaan, taman pendidikan Quran Al Kautsar, pengendalian hama terpadu panitia apitan, operasional mobil desa, pembangunan pagar balai desa, pembangunan gapura depan masjid serta urugan tanah padas di depan masjid, disimpangkan oleh terdakwa,” ujar hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Dalam kegiatan bantuan bagi operasional TPQ sebesar Rp 5 juta misalnya, terdakwa tak bisa menunjukkan pertanggungjawaban maupun bukti penerimaan. Selain hal tersebut, terdakwa terbukti memalsukan kuitansi penerimaan kegiatan bantuan "apitan" sebesar Rp 15 juta. Kenyataannya, dana itu tak diberikan.

“Ada bukti penerimaan yang tidak pernah diterima panitia, tetapi ada bukti penerimaan yang tandatangannya dipalsukan,” tambah hakim.

Terdakwa Sudjedi menerima putusan 1 tahun penjara, sementara jaksa belum menentukan sikap. Putusan ini sendiri lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa satu tahun enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com