Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anggota Polisi, Serma JL Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/10/2014, 17:04 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Serka JL akhirnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pengeroyokan Aiptu Paulus Lekatompessy. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah JL menjalani pemeriksaan intensif di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam XVI Pattimura, Rabu (1/10/2014).

“Salah satu anggota TNI Serka JL yang diduga terlibat dalam pengeroyokan anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Pangdam XVI Pattimura, Mayjen Meris Wiryadi kepada wartawan di Markas Kodam Pattimura.

Meris menjelaskan, Serka JL ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam pemeriksaan yang bersangkutan diduga terlibat penganiayaan terhadap korban. ”Setelah diperiksa pelaku terbukti terlibat memukuli korban yang kemudian berujung pengeroyokan terhadap korban,” kata Meris.

Meris mengatakan, kasus tersebut saat ini telah diproses secara hukum, sehingga diminta kepada seluruh jajaran TNI dan Polri di Maluku dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan insiden tersebut.

“Ini murni kasus kriminal dan bukan bentrok antar institusi. Saat ini pelaku sudah diproses hukum sehingga saya meminta kepada seluruh anggota TNI/Polri agar tetap tenang dan tetap menjalin kebersamaan,” imbaunya.

Diberitakan sebelumnya Paulus Lekatompessy yang saat itu hendak melayat ke rumah duka di kawasan Asrama Militer Benteng dikeroyok oleh sejumlah orang pada Selasa dinihari. Salah satu tersangka pengeroyokan diketahui adalah JL yang juga adalah prajurit TNI Kodam XVI Pattimura.

Akibat pengeroyokan itu korban menderita luka lebam di bagian kepalanya, korban lalu dibawa ke rumah keluaranya dan oleh pihak keluarga korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dr Haulussy Ambon, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com