Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, PNS di Kendal Divonis 20 Bulan

Kompas.com - 02/07/2014, 13:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman bagi mantan Kepala Sub Seksi Agama, Pendidikan, dan Budaya (Kasubsi APB) Kabupaten Kendal, Ahmad Rikza.

Hakim menjatuhkan pidana satu tahun dan delapan bulan serta denda atau 20 bulan plus denda Rp 50 juta atau setara satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim, Erintuah Damanik didampingi hakim Jhon Halasan Butarbutar dan Agus Priyadi, Selasa (1/7/2014) petang.

Dakwaan subsider yang dimaksud adalah Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hakim, terdakwa dinilai bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan yang disandangnya untuk melakukan korupsi. Dia sendiri terjerat dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) bidang keagamaan Kabupaten Kendal tahun 2010 senilai Rp 1,3 miliar.

Dana Bansos sedianya dialokasikan untuk kegiatan keagamaan justru disalahgunakan oleh terdakwa. Bansos dipergunakan untuk rehabilitasi tempat ibadah seperti masjid dan mushala, bantuan pendidikan berbasis keagamaan, dan sejumlah kegiatan agama lainnya.

"Namun dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut dinilai fiktif dan tidak sesuai prosedur," tambah hakim.

Pada pertimbangannya, hakim menilai perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan extra ordinary crime yang harus diberantas sebagai hal pemberat. Selain itu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian negara.

"Sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan, mempunyai tanggungan dalam keluarga, dan belum pernah dihukum," paparnya.

Selain Riska, Dua pejabat Pemkab Kendal juga sudah lebih dulu divonis korupsi, yakni mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kendal, Abdur Rahman dengan pidana dua tahun penjara.

Hukuman bagi Rikza lebih rendah 10 bulan dari tuntutan Jaksa Kejari Kendal, dua tahun enam bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa keberatan. "Saya banding yang mulia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com