Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Gerebek Istri Berselingkuh di Rumah Kontrakan

Kompas.com - 01/07/2014, 12:57 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com — Dua pasangan mesum yang sedang menginap di rumah kontrakan  digerebek warga di Dusun Dandangan, Desa Dlanggu, Deket Lamongan. Kedua pasangan tersebut kini digelandang ke balai desa, Selasa (1/7/2014) siang ini.

Dua pasangan itu teridentifikasi bernama Romsiyah (30), asal Desa Kedungboyountung, Kecamatan Turi; Ifah Alfianah (20), warga Desa Copreng Tuban; serta Faris (20) dan Padri (30), keduanya asal Desa Dukuhagung, Kecamatan Tikung. Mereka terungkap masuk ke rumah yang dikontrak Romsiyah pada Selasa (1/7/2014) sejak pukul 01.00 WIB.

Warga semula tidak menyangka kalau Romsiyah, pekerja di salah satu kafe yang sudah setahun mengontrak rumah milik Sri Rahayu, berani memasukkan teman laki-lakinya yang datang bersamaan satu pasangan lainnya, Ifah Alfianah dan Faris.

Celakanya, ulah ini pertama kali diketahui SO (23), suami Romsiyah yang telah memberinya seorang anak.

Kedua pasangan ini digerebek pada Selasa (1/7/2014) sekitar pukul 10.00 WIB, saat rumah kontrakan itu masih tertutup rapat.

Hal ini bermula dari kecurigaan SO, suami Romsiyah yang bertandang ke rumah tempat kelahiran Romsiyah.

Namun, SO tak berhasil menemui istrinya di rumah ibunya, kemudian dia mencoba mencari ke rumah yang dikontrak SO.

Saat mendapati informasi kalau di dalam rumah itu ada pasangan suami istri, SO semakin curiga bahwa istrinya telah memasukkan laki-laki lain. SO pun kemudian berusaha mengetuk pintu rumah itu hingga beberapa kali.

"Saya sendiri yang melihat mereka berempat ada dalam rumah, satu pasang dalam kamar dan satunya di ruang tamu," kata SO kepada Surya Online yang menemuinya di Balai Desa Dlanggu.

SO kemudian berinisiatif memberitahukan kepada warga dan ramai-ramai warga Dandangan menggerebek empat anak manusia tanpa jalinan ikatan nikah resmi ini.

Warga berlanjut membawa dua pasangan mesum ini ke Balai Desa Dlanggu. Keempatnya mengakui telah berbuat layaknya hubungan suami istri.

Kemudian oleh Kepala Desa Dlanggu, Fadlan, dan Kepala Desa Kedungboyountung, Ridwan, keempatnya diminta membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya. Romsiyah juga sanggup meninggalkan rumah kontrakan tersebut.

"Kita kasih waktu dua minggu agar Romsiyah mengemasi semua barang di rumah kontrakan itu serta meninggalkannya," ungkap Fadlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com