Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Air Zamzam Pasrah Dihukum 30 Bulan

Kompas.com - 03/06/2014, 16:19 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com -- Setelah satu minggu diberikan hak untuk menentukan sikap, terdakwa pemalsu produk air zamzam, H Thalib (58), akhirnya menerima keputusan majelis hakim untuk menjalani masa pidana.

Dalam putusan pekan lalu, Tholib divonis penjara dua tahun dan enam bulan. Pernyataan sikap tersebut disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Muhammad Khudori, di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (3/6/2014).

Menurut Khudori, kliennya yang juga Direktur CV Ebin Thalib Mandiri itu telah mengakui segala kesalahan yang telah diperbuatnya.

“Dari kami menerima. Bapak mengaku salah dan beliau menerima putusan, dan tidak mengajukan banding,” kata dia.

Terdakwa Tholib terbukti bersalah lantaran telah memproduksi air zamzam palsu yang beromzet di atas Rp 200 juta. Selain itu, usaha yang digelutinya itu tak mempunyai izin usaha industri sesuai ketentuan Undang-Undang Perindustrian.

Perusahaan itu didirikan dan beroperasi pada tahun 2011 di Dusun Sebumi, Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Omzetnya miliaran rupiah yang didistribusikan hingga merambah ke Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kurnia selaku jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangani perkara ini juga menyatakan sikapnya menerima putusan. Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kabar dari penasihat hukum akan rencana banding terdakwa.

“Dari kami sudah menerima putusan. Meski begitu, kami siap menyusun kontra memori banding jika terdakwa mengajukan banding,” ujar Kurnia, Selasa.

Seperti diketahui, pola dan modus pembuatan zamzam palsu adalah dengan mengambil air dari dasar tanah di bawah rumahnya.

Setelah itu, dia membuat kemasan yang persis dengan aslinya agar masyarakat percaya dan mengira air zamzam itu asli diproduksi dari Arab Saudi. Padahal, air zamzam itu asli dari Mijen, bukan dari Arab Saudi. Tholib sendiri terbukti bersalah dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 24 (1) UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com