Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Air Zamzam Palsu, Thalib Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/04/2014, 15:48 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
 — Pengusaha air zamzam palsu di Kota Semarang, H Thalib bin Saeb, dituntut pidana penjara tiga tahun. Dia dinilai jaksa terbukti melakukan kesalahan, yakni tak mempunyai izin usaha industri.

Dalam menjalankan operasionalnya, Thalib mendirikan CV Ebin Thalib Mandiri. Perusahaan yang diperasikan sejak tahun 2011 itu beromzet miliaran. Semestinya, sesuai aturan, usaha di atas Rp 200 juta harus mendapat izin usaha industri.

"Menyatakan terdakwa secara sah meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Kurnia, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (24/4/2014).

Dalam dakwaan pertama itu, pasal yang dilanggar adalah Pasal 24 (1) UU No 5 tahun 1984 tentang Perindustrian. Jaksa mengabaikan dua dakwaan alternatif lainnya terkait Perlindungan Konsumen dan UU Pangan yang semua ditimpakan kepada terdakwa.

Dalam uraiannya, jaksa Kurnia menyatakan Thalib telah memenuhi ketentuan dalam pasal tersebut, yakni unsur setiap orang dan unsur sengaja.

"Unsur sengaja karena terdakwa tidak mempunyai izin usaha industri. Padahal usaha sudah berjalan sejak 2011 dan beromzet lebih dari Rp 200 juta," tambah Kurnia di depan hakim Dwiarso Budi Santiarto itu.

Meski demikian, ada beberapa pertimbangan peringan yang digunakan jaksa, yakni terdakwa sopan, menyesali perbuatannya, dan tidak pernah dihukum. Sementara itu, hal pemberat adalah lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program bidang industri.

"Selain itu, terdakwa juga melukai hati umat Muslim, khususmya yang membeli air zamzam terdakwa," sambungnya.

Atas dakwaan ini, Thalib keberatan. Dia akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya pada 8 Mei 2014. Dalam perkara ini, Thalib mengoperasikan CV Thalib Mandiri di Dusun Sebumi, Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Dia membuat air zamzam palsu agar masyarakat percaya dan mengira zamzam diproduksi dari Arab, sehingga yang bersangkutan meraih keuntungan. Padahal kenyataannya, air zamzam itu dari Mijen.

Thalib memulai usaha karena mendapat pengalaman bekerja di Buksan, Arab Saudi, sebagai cleaning service di bandara King Abdul Aziz, Jeddah, selama puluhan tahun. Dari situlah timbul ide untuk membuat zamzam palsu. Caranya dengan mengambil air menggunakan mesin pompa air artetis, dimasukkan dalam filter, dan disimpan di tong.

Setiap 1 liter per katon dihargai Rp 300.000. Air zamzam palsu dipasarkan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jakarta dengan label Zamzam Water. Total distribusi sesuai laporan bulan Maret hingga November mencapai Rp 4,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com