Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Bersalah, Pemalsu Air Zamzam Minta Dihukum Ringan

Kompas.com - 08/05/2014, 21:14 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Haji Thalib, Pemilik CV Ebin Thalib Mandiri yang juga terdakwa pemalsuan produk air zamzam di Kota Semarang, meminta keringanan hukuman atas tuntutan tiga tahun penjara.

Thalib mengaku bersalah karena tak mengajukan izin industri usaha zamzam serta mengakui kesalahan-kesalahan sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saudara terdakwa sudah tua dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kami mohon agar diberikan putusan lebih rendah daripada tuntutan jaksa," kata Thalib melalui penasihat hukumnya, Edi Riyanto membacakan pembelaan hukum di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (8/5/2014).

Menurut Edi, terdakwa memang bersalah melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU 5/1984 tentang Perindustrian. Pasalnya, pada tahun 2011 melalui CV Ebin Thalib Mandiri, terdakwa menjalankan usahanya yang kemudian memproduksi dan memperjualbelikan air zamzam. Edi juga membenarkan kliennya tidak mengantongi izin industri.

“Semestinya sesuai aturan, setiap perusahaan yang memiliki keuntungan di atas Rp 200 juta wajib memiliki izin usaha industri dan harus melaporkan secara berkala. Terdakwa tidak bisa menunjukkan izin usaha, yakni izin memproduksi air zamzam. Karenanya, CV itu melanggar Undang-undang Perindustrian,” tambahnya.

Selain pengakuan tersebut, Edi juga mendasarkan perilaku terdakwa yang selalu bersikap sopan, dan menyadari semua kesalahannya.

“Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi. Mohon pembelaan ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” pintanya.

Atas pembelaan ini, hakim pun memilih menunggu untuk memutus perkara ini pada Senin pekan depan (19/5/2014).

Jaksa Kurnia sendiri pada sidang sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara terhadap Thalib karena beberapa pertimbangan. Yakni, terdakwa sopan, menyesali perbuatannya, dan tidak pernah dihukum.

Sementara pertimbangan pemberat lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program bidang industri, juga melukai hati umat muslim, khususnya yang membeli air zamzam terdakwa.

Thalib mengoperasikan CV-nya di Dusun Sebumi, Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Dia membuat produk air zamzam palsu agar masyarakat percaya dan mengira zamzam diproduksi dari Arab, sehingga yang bersangkutan meraih keuntungan. Padahal kenyataannya, air zamzam itu asli dari Mijen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com