Sementara itu, anggota dewan yang berinisial FA kini terpilih kembali sebagai anggota dewan. Saat berunjuk rasa di kantor Kejari Pamekasan, Zainal Abidin dari Aliansi Masyarakat Pantura Anti Korupsi (Ampak) mengatakan, FA terlibat langsung dalam proses pengadaan lahan.
Bahkan ditengarai ada penggelembungan harga tanah dari warga kepada pihak rekanan dalam jual beli lahan pembuangan sampah. FA dinilai memeroleh keuntungan dari penggelembungan harga itu.
"Keterlibatannya sudah cukup jelas, namun pihak Kejari masih belum juga memeriksa. Sikap Kejari patut dipertanyakan sampai hari ini. Sebab kasus korupsi TPA ini sudah sejak tahun 2009 ditangani Kejari Pamekasan," ungkap Zainal.
Zainal juga menjelaskan, lahan hasil dari pengadaan proyek TPA senilai Rp 3 miliar itu sampai sekarang mangkrak. Hingga enam tahun berjalan, Kejari Pamekasan baru menetapkan dua tersangka dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, yaitu Sarwo Edy selaku kuasa pengguna anggaran di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pamekasan dan Agus Mulyadi, pihak rekanan.
Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Firmansyah menjelaskan, pengusutan kasus TPA masih baru dua orang yang sudah jadi terdakwa. Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mendengar informasi keterlibatan oknum anggota DPRD Pamekasan. Namun, belum ada masyarakat yang melapor dengan disertai bukti-bukti untuk menjeratnya.
"Kami belum menemukan adanya keterlinatan oknum anggota dewan. Namun jika ada data dan alat bukti yang mengarah kepada dewan tersebut dan dilaporkan kepada kami, maka kasus tersebut bisa dikembangkan," ungkap Firmansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.