Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Wanita Mesum di Langsa Diancam Cambuk 18 Kali?

Kompas.com - 09/05/2014, 10:17 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Kepala Kantor Hukum Syariah Langsa Ibrahim Latif menerangkan, sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum, maka pelaku perzinaan diancam dengan hukum cambuk sebanyak 9 kali atau 18 kali.

Penjelasan ini diungkapkan Ibrahim terkait kasus mesum yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial Y dengan WA, seorang lelaki beristri di Langsa, awal Mei lalu.

Diberitakan, Y bukan hanya ditangkap, tetapi juga diperkosa bergilir oleh para lelaki yang menggerebeknya itu. Sementara itu, pasangan mesum Y dipukuli. Terakhir, keduanya disiram dengan air comberan sebelum dibawa kepada pihak terkait.

"Kalau pelakunya belum menikah ancaman hukuman cambuknya paling banyak sembilan kali, sedangkan ini pelakunya sudah beristri dan pernah bersuami maka ancamannya bisa 18 kali cambuk, dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta, paling sedikit Rp 2,5 juta," kata Ibrahim, Kamis (9/5/2014).

Terkait kasus tersebut, Ibrahim mengaku Dinas Syariat Islam hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hukuman cambuk itu, menurut dia, merupakan bagian dari pembinaan.

Disebutkan Ibrahim, aksi pemerkosaan terungkap saat Y dan WA dibawa ke Kantor Polisi Syariah Langsa seusai diserahkan oleh kepala desa setempat kepada polisi syariah. "Di hadapan petugas Polisi Syariah, Y mengaku diperkosa, lalu kami melapor kejadian ini ke polisi dan polisi langsung bergerak menangkap pelakunya," kata Ibrahim.

Kasus ini bermula saat Y dan pasangan mesumnya WA, diketahui bermalam di sebuah rumah kawasan Lhok Bani. Resah dengan perbuatan keduanya yang sering berduaan tanpa ikatan nikah, delapan pemuda setempat menggerebek rumah itu pada Jumat dini hari, 1 Mei 2014 lalu.

Mengecam
Sementara itu, Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) mengecam keras aksi pemerkosaan terhadap Y.

JMSPS mendesak agar pihak kepolisian menangkap dan menghukum pelaku pemerkosaan seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi pelaku pemerkosaan lainnya.

JMSPS merupakan jaringan lembaga-lembaga yang berkutat di bidang pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, di antaranya LBH Apik, Kontras Aceh, Balai Syura Ureung Inong Aceh, dan beberapa lembaga lainya.  

“Kita meminta pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan pemulihan terhadap korban sebelum bicara soal hukum cambuk, bagi pelaku khalwat dan mesum yang dituduhkan kepada Y yang juga korban pemerkosaan,” kata Fatimahsyam, perwakilan JMSPS.

Sebelumnya Ibrahim telah menjelaskan bahwa hukuman terhadap Y belum akan dilaksanakan hingga keluar keputusan. "Nanti jika sudah mendapat keputusan perintah eksekusi cambuk, baru si pelaku mesum itu akan dicambuk,” kata Ibrahim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com