Mengapa Wanita Mesum di Langsa Diancam Cambuk 18 Kali?
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami
Kompas.com - 09/05/2014, 10:17 WIB
Kepala Kantor Hukum Syariah Langsa Ibrahim Latif menerangkan, sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum, maka pelaku perzinaan diancam dengan hukum cambuk sebanyak 9 kali atau 18 kali.