LJ ditangkap pada Kamis (1/5/2014) setelah dilaporkan oleh kakek korban ke kantor Polres Pulau Ambon sehari sebelumnya.
Kepala Satuan Rekrim Polres Pulau Ambon AKP Agung Tribawanto kepada wartawan, Jumat (2/5/2014), mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada November 2013. Saat itu, pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk di tepi pantai dusun tersebut. Di gubuk itulah pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Setelah diajak ke gubuk itu, pelaku langsung menyetubuhi korban, dan setelah itu pelaku memberikan uang Rp 10.000 kepada korban,” ungkap Agung.
Menurut Agung, peristiwa itu diketahui setelah seorang warga melihat korban berada di gubuk itu. Setelah ditanya, korban pun menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya.
“Kakek korban tidak terima karena cucunya itu (korban) menjadi bahan cerita orang di kampung. Karena itu, pelaku langsung dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Agung menyatakan, atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.