"Untuk Pak Dada, dari saya hanya bisa mendoakan agar Pak Dada bisa menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya sehingga proses yang sudah dijalani bisa diterima," kata Ridwan di Balaikota Bandung, Senin (28/4/2014).
Meski saat ini Dada tengah menjalani proses hukum karena diduga telah melakukan kejahatan suap, pria yang akrab disapa Emil itu mengaku banyak prestasi yang ditorehkan oleh Dada pada masa kepemimpinannya.
"Doa dari saya agar ditabahkan dalam menjalani proses hukum karena di sisi lain banyak kebaikan Pak Dada yang saya teruskan," bebernya.
Vonis yang diberikan kepada Dada lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 15 tahun. Dada didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan, Dada terbukti memberi suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku penyelenggara negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.