Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Pakai Nama Palsu, Mantan Bupati Semarang Mengaku Kabur atas Saran Pengacara

Kompas.com - 26/04/2014, 06:20 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Semarang Bambang Guritno yang menjadi buron Kejaksaan sejak Februari 2011, Jumat (25/4/2014) malam sekira pukul 22.30 WIB tiba di Kantor Kejari Ambarawa, Jawa Tengah. Dia membantah ganti nama untuk kelabui petugas dan mengaku kabur atas saran pengacaranya.

“Saya tidak lari, semua orang Yogya tahu saya ngajar ngaji," kata Bambang, di Kejari Ambarawa, Jumat tengah malam. Dia menampik anggapan penggunaan nama HM Umar Assidiq selama berada di Yogyakarta merupakan upaya mengganti identitas.

"Itu bukan nama palsu. Itu nama dari seorang syekh waktu naik haji," tepis dia. Pria yang akrab dipanggil BG itu terlihat kurus dengan mengenakan baju batik hijau lengan panjang, celana panjang warna hitam, berkopiah, dan sorban warna putih.

Selain membantah berupaya menyamarkan identitas, Bambang pun menepis tudingan telah bersikap tak kooperatif.  “Saya ini kan buta hukum. Saya turuti kata pengacara saya, putusan sudah batal hukum, sehingga saya tidak usah menjalani (hukuman),” kilah dia.

Dengan pengawalan ketat tim gabungan dari kejaksaan dan kepolisian, Bambang tak terlihat didampingi satu pun anggota keluarga. Tidak ada perubahan signifikan dari penampilan saat menjadi orang nomor satu di Bumi Serasi itu, selain rambutnya yang sekarang beruban dan lebih panjang, serta tumbuh jenggot memutih.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Sila H Pulungan menyatakan kehadiran Bambang di kantornya adalah untuk menyelesaikan berita acara eksekusi. “Sesuai pasal 270 KUHAP, selaku ekskutor adalah kejaksaan negeri Ambarawa,” ujar Sila.

Usai menjalani proses administrasi kurang lebih 15 menit itu, Bambang langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa. “Pada saat ini kami akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Bambang Guritno, segera akan kita masukkan ke LP Ambarawa untuk menjalani masa pidananya,” ujar Sila.

Bambang adalah terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar SD/MI pada 2004 dengan nilai proyek Rp 5,8 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 13 Tahun 1999 seperti diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhi Bambang hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 321 juta dari total kerugian negara Rp 3,5 miliar.

Atas putusan tersebut, Bambang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan hukumannya berkurang menjadi satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan. Atas putusan banding ini, Bambang dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 21 April 2010, MA mengeluarkan putusan bernomor 793 K/ PID.SUS/2009 yang menolak kasasi terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, sebelum kejaksaan melakukan eksekusi, yang bersangkutan sudah keburu menghilang.

Selain Bambang, perkara ini juga menjerat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, Sri Kuwanto; dan Ketua Komisi E DPRD Kabupaten Semarang, Lubby Widarbo. Kedua orang ini sudah dinyatakan bersalah juga, mendapat vonis, dan sudah menjalani hukumannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang ditangkap Tim Monitoring Center Kejagung di Masjid At Taqwa di wilayah Babarsari, Sleman, Yogyakarta, Jumat petang. Saat ditangkap, dia sedang menggelar pengajian yang diikuti sekitar 20 orang di masjid yang berlokasi tak jauh dari rumah kontrakannya. Kepada warga setempat, Bambang mengaku bernama HM Umar Assidiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com