Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 18 Tahun, 2 Terdakwa Jambret Divonis Bebas

Kompas.com - 23/04/2014, 16:58 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membebaskan dua terdakwa pelaku penjambretan di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, Boma Indarto (26) dan Kuat Suko Setyono (26) karena tak cukup bukti.

Hakim ketua, Abdul Rauf menilai, jeratan pencurian dengan pemberatan yang ditimpakan kepada dua terdakwa tidak terpenuhi. Boma dan Kuat oleh jaksa sebelumnya dituntut pidana penjara 18 tahun. Keduanya didakwa bersalah telah melakukan penjambretan hingga mengakibatkan korban Rita Margianti (34) meninggal dunia pada bulan 7 Oktober 2013 lalu. Namun, hakim mempertimbangkan lain.

“Menyatakan terdakwa 1 Boma Indarto dan terdawka 2 Kuat Suko Setyono tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berujung pada meninggalnya seseorang,” kata hakim ketua, Abdul Rauf, di Semarang, Rabu (23/4/2014).

Pada pertimbangannya, hakim Abdul Rauf menilai, saksi dan bukti yang dihadirkan jaksa tidak mengarah keterlibatan pelaku. Barang bukti berupa sepeda motor jenis Mio, tas, jaket dan helm tidak bisa digunakan untuk membuktikan kesalahan para terdakwa.

Sementara keterangan saksi yang hadir di persidangan tidak ada yang bisa mengaitkan terdakwa telah melakukan penjambretan. Selain hal tersebut, hakim mengambil keterangan dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa saat kejadian Minggu, 7 Oktober 2014 pukul 03.30, berada di rumah. Terdakwa diketahui dalam kondisi tidur bersama dengan anak-anaknya.

Fakta yang tak bisa dipungkiri adalah telah terjadi tindak pidana penjambretan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Gita Nur Aulia Putri, anak korban yang ikut dalam kejadian bersaksi, namun dia tak bisa melihat pelaku karena dalam keadaan malam. Hanya, ciri fisiknya kurus dan memakai jaket hitam yang dikemukakan.

Dalam penyelidikan, polisi kemudian menangkap para terdakwa dua hari kemudian di rumah masing-masing. Lalu, barang bukti berupa tas yang dijambret ditemukan di samping sungai, namun isinya sudah hilang semua. Para terdakwa menampik seluruh keterangan polisi.

“Majelis mempertimbangkan keterangan saksi dihubungkan dengan fakta persidangan, bukti yang dihadirkan masih belum cukup kuat untuk menyebut pelaku penjambretan adalah para terdakwa. Selain itu, saksi Min yang disebut sebagai penadah handphone juga tidak pernah dihadirkan di persidangan,” beber hakim.

Atas pertimbangan inilah, majelis hakim secara bulat menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. Selain membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik para terdakwa dipulihkan.

Atas putusan ini, dua terdakwa baik kuat maupun terdakwa menerima putusan. Sementara jaksa Adiana Windawati dari Kejaksaan Negeri Semarang masih pikir-pikir.

Korban kriminalisasi

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Boma maupun Kuat sendiri mengaku sebagai korban kriminalisasi. Dia tidak tahu-menahu alasan dirinya diperiksa di kepolisian dan justru dipaksa untuk mengakui tindak pidana penjambretan.

Para terdakwa sendiri dalam sidang mengaku disetrum menggunakan listrik kerika dalam penyidikan. Mereka juga dipaksa menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isi materi pemeriksaan.

Meski demikian, Jaksa tetap menilai para terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi semua unsur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP. Soal pengingkaran, jaksa menilai sebagai bentuk alibi terdakwa untuk menghindar dari jeratan hukum.

Jaksa meyakini keterangan dari penyidik Hendro bahwa BAP terdakwa benar dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan.

Selain hal tersebut, jaksa mendasarkan tindakan terdakwa yang berbelit-belit, menikmati hasil perbuatan, tidak ada rasa penyesalan, tidak ada perdamaian dinilai sebagai unsur pemberat. Tuntutan berat juga lantaran perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan satu korban lain luka ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com