Dituntut 18 Tahun, 2 Terdakwa Jambret Divonis Bebas
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 23/04/2014, 16:58 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membebaskan dua terdakwa pelaku penjambretan di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, Boma Indarto (26) dan Kuat Suko Setyono (26) karena tak cukup bukti.